Diduga Terima Suap, Kapolres OKU Timur Ditahan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Januari 2022 14:15 WIB
Monitorindonesia.com- Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya dan ditahan. Dalizon ditahan karena diduga menerima uang dari penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel) Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy. ''Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,'' kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/1/2022). Dedi mengatakan Dalizon ditahan sejak Sabtu, 8 Januari 2022. Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) tengah menyusun berkas perkara Dalizon. ''Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,'' ujar jenderal bintang dua itu. AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres (OKU) Timur pada Desember 2021. Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik dan profesi. Keterlibatan Dalizon dalam kasus rasuah itu terbongkar dari keterangan saksi Herman yang dihadirkan dalam persidangan Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Herman mengungkapkan uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar. Uang suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, itu disebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah. Bahkan, menurut Herman, aliran fulus haram itu tidak hanya mengalir ke Polda Sumsel, namun juga Polres Muba. ''Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air PUPR Muba," kata Herman dalam sidang beberapa waktu lalu. (Wawan) #Kapolres

Topik:

Kasus Suap