KPK Tetap Tahan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka Suap Dana PEN

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 September 2023 20:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menahan Bupati Muna Rusman Emba dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022. Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini, hingga pada waktunya akan dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya. "Penyidikan masih berproses, pada saatnya nanti akan dilakukan penahanan," ujar Asep saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (7/9) malam. Sebagai informasi bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto. Lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri Cs itu juga telah mencegah Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan, mulai Juli 2023 sampai Januari 2024. Adapun pihak yang telah diperiksa selain Rusma Emba adalah La Dari (Direktur Utama PT Ajizam), La Tele alias Iwan (kontraktor swasta), Wa Ode Silviyana Arifin, (staf Dirjen Bina Keuangan Daerah), Indrawan alias Ateng (kontraktor), La Ridaka (kontraktor), La Mahi (Kepala Bappeda Pemkab Muna), Muhammad Aswan Kuasa (Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muna sejak April 2022). Dahlan (Eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna tahun 2022) Rehabeam Lumban Gaol (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna) La Ode Abdul Salam ( Kabid Anggaran BKAD Muna sejak 201-sekarang), La ODE Hidayat (ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Muna). Kemudian, Eddy SH MSi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna 2019 – Desember 2021 / Sekda Muna sejak Januari 2022–sekarang), Ochtavian Runia Palealu (Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022), Yuniar Dyah Paraningrum (Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah sejak 23 November 2022). Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah jabatan Bupati Muna, Kantor Bupati, rumah Ketua DPD Partai Gerindra Muna bernama La Ode Gomberto dan mengamankan sejumlah bukti. KPK menggeledah sejumlah rumah dan kantor di Muna, dilakukan sejak 12 Juli. Tindakan ini sempat menyita perhatian masyarakat. Namun demikian Rusman Emba membantah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Ia mengklaim tak pernah memerintahkan atau mengetahui apa yang terjadi dalam kasus suap tersebut. Menurutnya, dana PEN yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Kemendagri digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna. Rusman Emba menyebut jumlah dana PEN sekitar Rp233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp210 miliar. "Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," ungkapnya. (Wan)