Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Oktober 2023 07:52 WIB
Jakarta, MI - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin (9/10). Sidang pembacaan putusan atau vonis itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh usai sidang pembacaan duplik, Rabu (27/9). Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut selama 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9). Lukas Enembe diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara. Sebagai informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. #Sidang Vonis Lukas Enembe