Ketua DPRD Kota Bekasi Akan Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Januari 2022 15:30 WIB
Monitorindonesia.com- Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. "Chairoman J Putro akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022). Selain Chairoman, KPK juga mengagendakan memeriksa tiga saksi lainnya. Lurah Jati Rangga Kota Bekasi Ahmad Apandi, Pensiunan PNS/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, dan penilai pada KJPP Rahmat MP dan rekan Boanerger Silvanus Daearari Damanik. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk RE," kata Ali. Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan. Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Wawan) #Ketua DPRD
Berita Terkait