KPK: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
25 Januari 2022 18:26 WIB
![KPK: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi](https://monitorindonesia.com/2022/01/Nurul-Gufron.jpg)
Jakarta, Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penandatangan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan berdampak positif terhadap pemberantasan korupsi Indonesia dan dunia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, perjanjian tersebut dapat mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang kabur atau menetap di luar negeri seperti Singapura.
"Perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (25/1/2022).
Ghufron melihat perjanjian ekstradisi tersebut juga dapat berdampak positif dalam hal upaya optimalisasi perampasan aset para koruptor. Menurutnya, aset para koruptor tidak hanya tersebar di dalam negeri melainkan juga tersebar di berbagai negara.
Adanya perjanjian ekstradisi itu diharapkan dapat mengoptimalkan upaya perampasan aset para koruptor, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Ghufron.[Lin]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
1 jam yang lalu
Hukum
![Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan?
4 jam yang lalu
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
9 jam yang lalu