KPK: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 25 Januari 2022 18:26 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penandatangan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan berdampak positif terhadap pemberantasan korupsi Indonesia dan dunia. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, perjanjian tersebut dapat mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang kabur atau menetap di luar negeri seperti Singapura. "Perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (25/1/2022). Ghufron melihat perjanjian ekstradisi tersebut juga dapat berdampak positif dalam hal upaya optimalisasi  perampasan aset para koruptor. Menurutnya, aset para koruptor tidak hanya tersebar di dalam negeri melainkan juga tersebar di berbagai negara. Adanya perjanjian ekstradisi itu diharapkan dapat mengoptimalkan upaya perampasan aset para koruptor, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Ghufron.[Lin]