KPK Siap Fasilitasi Polisi dan Komnas HAM Untuk Dalami Kasus Bupati Langkat

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 25 Januari 2022 18:38 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memfasilitasi aparat kepolisian dan Komnas HAM jika ingin memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit merupakan tersangka KPK terkait dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. "KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP (Terbit) dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1). Ali juga menyampaikan bahwa tim penyidik menemukan ruangan yang diduga sebagai kerangkeng manusia saat hendak menangkap Terbit di kediaman pribadinya. Ali mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya berkaitan hal tersebut. Kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin diduga digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit. Sebelumnya Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care menerima laporan adanya kerangkeng manusia menyerupai penjara di dalam rumah bupati tersebut. "Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022). "Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya. Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak. Anis menyebut, berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, kerangkeng itu dibangun Terbit Rencana sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Meski demikian, Anis meminta informasi tersebut tak menyurutkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Menurut Anis, rehabilitasi tak bisa dijadikan alasan mempekerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.