58 Narapidana Kasus Narkotika dan Pembunuhan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Januari 2022 10:29 WIB
Monitorindonesia.com – Sebanyak 55 orang narapidana kasus narkotika dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang, Banten ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan, pemindahan para bandar narkoba sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Proses pemindahan warga binaan pemasyarakatan dilakukan dengan pengawalan ketat setelah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1/2022). Dijelaskan, selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang masih berpotensi dilakukan oleh para napi, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban. "Selain 55 warga binaan kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," ujarnya. Tejo menambahkan bahwa sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen. Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran Covid-19. (Tar)