Firli Bahuri Beberkan Hasil Kinerja KPK Selama 2021

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Januari 2022 13:32 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membeberkan hasil kinerja lembaganya di bidang penindakan dan pencegahan korupsi sepanjang tahun 2021. KPK telah menetapkan 123 pelaku tindak pidana korupsi sebagai tersangka. "Jumlah tersangka di tahun 2021 dilakukan penahanan oleh KPK 123 orang," kata Firli Bahuri dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Dikatakan Firli Bahuri, sepanjang 2021 KPK juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara. Dari jumlah tersebut, yang masuk tahap penyidikan sebanyak 108 selama tahun 2021. "Penyelidikan oleh KPK 127 perkara dari target 120 perkara. Naik atau masuk dalam tahap penyidikan 108 perkara," tambah Ketua KPK lagi. Sedangkan jumlah perkara korupsi yang masuk penuntutan, lanjut Ketua KPK, sebanyak 122 perkara. Status kasus yang telah inkrah sebanyak 95 perkara, dan yang telah dieksekusi sebesar 95 perkara. Meskipun sudah ada ratusan perkara yang ditangani KPK, namun Firli mengatakan bahwa kinerja lembaga antirasuah tidak hanya diukur dari banyaknya koruptor yang berhasil ditangkap dan dipenjarakan. "Kinerja pengak hukum tidak hanya diukur seberapa banyak orang dipenjarakan tapi harus diukur tidak terulang kembali pelaku-pelaku korupsi," sebut dia. Selain capaian tersebut, Firli juga menyampaikan kerugian negara pada tahun 2021 sebanyak Rp416,9 Miliar. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga diselamatkan sebanyak Rp203,29 Miliar. "Kembalian kerugian negara total pemulihan kerugian negara Rp416,9 Miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya upaya penindakan. Di samping itu penerimaan negara bukan pajak PNBP Rp203,29 M, di samping itu KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi," beber Ketua KPK. (Ery)

Topik:

Ketua KPK