Proses Evakuasi 27 Orang Dalam Kerangkeng Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 Januari 2022 14:17 WIB
Monitorindonesia.com- Proses evakuasi 27 orang dalam kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Senin (25/1/2022) cukup sulit. Petugas kepolisian dari Polda Sumut sempat mengalami penolakan dari warga sekitar. Warga menolak 27 pekerja yang diduga diperbudak itu untuk dipindahkan. Akhirnya, para pekerja itu diserahkan kepada keluarganya masing-masing. "Itu rencana awal akan dipindahkan. Tetapi tim yang ada disana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022). Hadi mengatakan warga dan keluarga bersikeras kalau 27 tahanan tetap berada di lokasi. Mereka menyebut fasilitas yang anak mereka terima gratis tanpa pungutan biaya. "Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya," lanjutnya. Hadi mengatakan polisi rencananya akan membawa 27 orang tersebut ke panti rehabilitasi yang jelas memadai. Sejauh ini tempat yang disebut panti rehabilitasi oleh pemilik jauh dari kata layak. Bahkan mereka tidak memiliki tim medis untuk memeriksa seberapa layak mereka bisa dikatakan sembuh. "Jadi semuanya betul-betul hanya melihat kondisi di lapangan. Jadi pengurus-pengurus itu tidak memiliki keahlian apapun juga dan tempat itu tidak memiliki izin," ucapnya. Polisi dan BNN pun akan melakukan screening terhadap 27 orang yang sempat ditahan. Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati mengatakan beberapa tahun lalu, Terbit Rencana Peranginangin sempat mengajukan permohonan menjadikan penjara tersebut untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. "Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati saat melakukan pertemuan di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022). Namun setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Bupati Langkat melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut. "Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya. Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, akan tetapi Terbit Rencana Perangin-angin juga tidak mengindahkannya. "Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya. Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelasnya. Namun ia enggan memberikan penjelasan, mengenai adanya orang yang disiksa di lokasi rehab. Lantaran, penghuni kerangkeng terlihat mengalami luka lebam pada wajah. Bermoduskan lokasi rehab, diduga perbudakan modern dan perdagangan manusia terjadi di tempat itu. Dari pertemuan di Kantor Camat, kata dia, hanya delapan orang yang mengaku sebagai penyalahgunaan narkoba. Sisanya, ia tidak tahu keberadaannya. "Saya tidak tahu, dimana mereka semua. Mereka sudah tidak lagi berada di dalam," katanya. Dari pengakuan orang di kediaman Bupati Langkat, kata dia, ada 48 orang yang menghuni dua sel. Menurutnya saat melakukan peninjauan bersama dengan Polres Langkat, ia melihat penghuninya. Akan tetapi, dirinya tidak mengetahui kemana para penghuni sel di dalam kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin. "Kami mendengar dari pengawas ada 48 orang yang dibagi dalam dua kamar. Pada saat kami datang, mereka di dalam. Dan kami pulang sudah tidak tahu bagaimana kabarnya," ungkapnya. (Wawan)
Berita Terkait