Pelaku Penimbun Minyak Goreng Terancam Pidana

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 Februari 2022 13:26 WIB
Monitorindonesia.com- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng akan disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” jelas Ramadhan kepada wartawan, Minggu (20/2/2022). Ramadhan menambahkan, bahwa saat ini Tim Satgas Pangan Polri terus bekerja dengan tujuan menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air. Sudah ada sejumlah langkah sudah dilakukan Satgas Pangan dalam langkah itu. Di antaranya, bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Menurut Ramadhan, berdasarkan data yang diberikan pihak Kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup. “Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” tutur Ramadhan. Ramadhan pun menuturkan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan. “Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terangnya. (Aswan)
Berita Terkait