Sidang Dakwaan Irjen Napoleon Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece Ditunda

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Maret 2022 23:09 WIB
Monitorindonesia.com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda yang seharusnya digelar pada hari ini Kamis (17/3/2022) Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap M.Kece menginginkan kehadiran secara fisik dalam agenda persidangan kasus tersebut. "Saya mohon kepada yang mulia supaya lebih nyaman ke depan, mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline, menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan, termasuk sidang hari ini, Insha Allah semuanya lancar," ujar Napoleon, dalam sidang. Jenderal bintang dua itu hadir secara virtual dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada persidangan kali ini. Penundaan sidang yang diputuskan Majelis Hakim PN Jaksel juga lantaran kuasa hukum terdakwa, Ahmad Yani, meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung. Hal itu, demi kelancaran komunikasi antara penasihat hukum dengan Napoleon. "Kami ingin (sidang) tidak online, tetapi offline. Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim akan menanyakan apa terdakwa memahami. Dalam rangka itu, tidak mungkin kami bisa berkomunikasi dengan terdakwa yang nun jauh di sana," ucapnya. Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto menyampaikan bahwa pihaknya mengabulkan permintaan Napoleon, meskipun kehadiran secara online dan offline merupakan persoalan teknis. "Sidang ditunda Kamis, 24 Maret 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan," tutupnya. (Aswan)