LPSK Sebut Pengusutan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Lamban

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Maret 2022 23:37 WIB
Monitorindonesia.com- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, menilai pengusutan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkesan sangat lamban ditangani aparat penegak hukum. Menurut Edwin, salah satu penyebab lambannya kasus ini diusut karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI ataupun Polri dalam kasus itu. Ia mengatakan, keterlibatan ini saja menggambarkan adanya praktik kolusi yang sudah berlangsung lama di kasus kerangkeng manusia itu. "Keterlibatan oknum TNI/polri dalam kerangkeng manusia ini memberi gambaran kolusi yang berlangsung," ungkap dia saat dihubungi, Kamis (17/3/2022). Apalagi, dia melanjutkan, para oknum tersebut juga terbukti telah melakukan pembiaran keberadaan kerangkeng manusia ini berlangsung selama 10 tahun atau satu dekade. Ini mengacu pada pernyataan Kapolda Sumatera Utara bahwa setidaknya ada 600 korban selama 10 tahun kerangkeng itu beroperasi. "Yang melakukan pembiaran hingga berlangsung satu dekade dan membuat para pelaku terkesan tak tersentuh hukum," tegas Edwin. Oleh sebab itu, Edwin menekankan, kasus ini juga akan menjadi ujian visi presisi yang telah diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Presisi sendiri singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. "Ini akan menjadi batu uji visi presisi Kapolri," ungkap mantan Kepala Operasional di Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) periode 2000-2010 itu. Edwin bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kemarin juga sudah bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk mendorong pengusutan kasus ini dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. “Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” ujarnya. Dengan supervisi dari Mabes Polri, Edwin melanjutkan, publik khususnya para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan. Sebelumnya, Polda Sumut membantah lamban menangani kasus ini. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi menegaskan progres penanganan yang dilakukan penyidik sangat signifikan mengingat peristiwa yang terjadi hampir 12 tahun berlalu. “Semenjak peristiwa ini mencuat sudah lebih 75 saksi yang diinterogasi. Penyidik juga melakukan ekshumasi, otopsi, serta melakukan pemerikaan termasuk mantan Bupati Langat dan keluarganya sehingga menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam mengungkap peristiwa ini secara terang benderang,” ujarnya. Adapun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, penanganan kasus tersebut masih cukup ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saja, sambil Mabes Polri memantau perkembangannya. "Cukup Polda saja. Mabes terus memonitor perkembangannya," katanya. Menurutnya, ini karena Polda Sumatera Utara juga telah menangani kasus kerangkeng manusia tersebut hingga saat ini. Mereka juga dikatakan Dedi telah menaikkan tahap pemeriksaan terhadap kasus itu ke dalam tahap penyidikan, sehingga proses penanganan terbukti berjalan. (Aswan)
Berita Terkait