Soroti Vonis Bebas Oknum Polisi Penembak Laskar FPI, Kompolnas: Keluarga Korban Dapat Ajukan Banding

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Maret 2022 19:14 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti vonis bebas terhadap terdakwa kasus penembakan laskar Forum Pembela Islam (FPI) yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, proses hukum dalam kasus tersebut sudah berjalan di pengadilan secara terbuka. Namun jika keluarga korban keberatan maka bisa meminta JPU agar melakukan banding. "Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Dengan demikian semua proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Poengky kepada wartawan, Jum'at (18/3/2022). Poengky menambahkan, soal penerapan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dijadikan pertimbangan majelis hakim telah didukung dengan tindakan diskresi kepolisian. "Kami melihat penerapan pasal 49 KUHP oleh Majelis Hakim karena didukung dengan tindakan diskresi kepolisian sesuai Undang-undang yang mengacu pada Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi Manusia bagi Aparat Penegak Hukum," jelasnya. Diketahui, Majelis Hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya. Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan. "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021). (Aswan)

Topik:

Laskar FPI
Berita Terkait