Polda Metro Ingatkan Masyarakat Kontrol Tingkah Laku di Media Sosial

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Maret 2022 15:27 WIB
Monitorindonesia.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar mengontrol tingkah lakunya di media sosial. Pasalnya, di zaman modern seperti ini pihak terkait dalam hal ini kepolisian ikut memantau masyarakat ketika berselancar di internet. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kasus ujaran kebencian dan hinaan yang marak terjadi di media sosial (cyber bullying) saat ini menjadi salah satu perhatian pihak kepolisian. Para pelakunya pun akan dijerat Undang Undang ITE. "Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos,” kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022). Zulpan juga mengimbau agar masyarakat berpikir dulu sebelum menuangkan kata-kata di media sosial apalagi mengenai isu-isu yang sampai memecah belah bangsa. "Baik itu dari bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana," jelasnya. Dia menyarankan, dibanding digunakan dengan hal-hal yang tidak elok seperti menghujat dan mencaci, alangkah baiknya medsos digunakan dengan membagikan hal-hal yang positif. "Tidak saling menghujat. Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau katakanlah namanya tercemarkan, maka ini nanti akan ada unsur pidana di dalamnya," tukasnya. (Aswan)
Berita Terkait