Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dianggap Tak Masuk Akal

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 Maret 2022 06:49 WIB
Monitorindonesia.com - Vonis bebas terhadap dua terdakwa polisi penembak laskar Forum Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek dinilai dosen Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hajar bertentangan dengan perikemanusiaan. Menurutnya, seharusnya pihak jaksa penuntut umum segera merespons putusan ini dengan menempuh jalur kasasi. Sebab akan terjadi disparitas yang lebar antara tuntutan jaksa dengan vonis hakim. "Ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan perikemanusiaan. Seharusnya jaksa kasasi karena disparitas tuntutan dengan putusan, 6 tahun dan dilepaskan," tutur Fickar kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022). Fikar juga menilai, putusan bebas dua polisi terdakwa penembak Laskar FPI yang telah ditetapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hal yang berbahaya. "Vonis ini menggambarkan paradigma yang membahayakan, dengan alasan tugas negara orang bisa membunuh. Padahal RI adalah negara hukum," katanya. Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar sebelumnya juga telah mengkhawatirkan bahwa putusan ini akan menyebabkan keterulangan kejadian serupa. Peradilan ini, menurut dia, seharusnya bisa membongkar praktik unlawful killing tersebut lebih jauh. Menurut Rivanlee peristiwa di area peristirahatan Jalan Tol Cikampek kilometer 50 itu bukanlah kejadian tunggal, melainkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu dibongkar. "Tapi, dengan vonis bebas ini, justru menyederhanakan masalah unlawful killing dan potensi keberulangan peristiwa atas kesewenangan penggunaan senjata oleh aparat akan semakin tinggi," tegas dia. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat (18/3/2022). Menurut hakim, keduanya memang terbukti melakukan tindak pidana penembakan terhadap empat anggota laskar FPI, namun hal itu tak bisa dijatuhkan hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf. (Aswan)

Topik:

-