Tak Setuju Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan, Komnas Perempuan: Melanggar HAM

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 April 2022 17:34 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Komnas Perempuan tak setuju dengan penerapan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati yakni Herry Wirawan. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, hukuman mati itu bertentangan dengan norma internasional Hak Asasi Manusia (HAM) yakni berhak untuk hidup. "Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup," kata Komisioner Komnas HAM Rainy Hutabarat kepada wartawan, Selasa (5/4). Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir hukuman seumur hidup. Namun ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Menurut Rainy, putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait restitusi itu patut diapresiasi. Karena pembayaran restitusi, kata dia, yang dibebankan kepada pelaku menjadi bentuk putusan maksimal. "Hakim banding mengkoreksi bahwa restitusi adalah hak korban dan menjadi kewajiban pelaku untuk memulihkan dampak kekerasan seksual yang dialami korban, yang sumbernya berasal dari kekayaan pelaku, bukan negara. Dengan mengoreksi sebagai hak korban dan bukan pidana tambahan, maka untuk putusan maksimal dapat ditetapkan sebagai pemenuhan kewajiban membayar restitusi," jelasnya. Tak hanya itu, untuk perawatan dan pengasuhan anak-anak, menjadikan izin atau persetujuan korban dan keluarganya, lanjut Rainy, menjadi prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan atau kekerasan seksual dirawat dan diasuh dalam perawatan negara. Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah memperhatikan kebutuhan dan pemulihan korban. Sehingga, katanya, para korban bisa pulih dan melanjutkan kehidupan. "Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah memperhatikan kebutuhan korban, khususnya pemulihan. Saya pikir ini merupakan hal penting agar korban menjadi penyintas dan dapat melanjutkan kehidupannya pulih dari trauma," tutupnya. Sebagai informasi, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim. Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian, Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan pun diperberat menjadi hukuman mati. “Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, Senin (4/4). (La Aswan)

Topik:

Herry Wirawan
Berita Terkait