Kemenkumham: RUU TPKS Fokuskan Perlindungan terhadap Korban

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 April 2022 19:13 WIB
Jakarta, MI - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga mengatur soal skema dana bantuan untuk korban. Dana bantuan tersebut, kata dia, untuk korban tak akan membebankan keuangan negara. "Tidak (membebankan keuangan negara). Jadi ini termasuk pasal terakhir yang kami mengubah formulanya. Pada dasarnya undang-undang TPKS ini lebih menitikberatkan pada perlindungan terhadap korban. Artinya apa, hak korban itu harus betul-betul dipenuhi," kata Eddy usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). Eddy memastikan negara akan memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Dia menjelaskan kompensasi dari negara akan diberikan jika biaya ganti rugi dari pelaku tak sebanding dengan pidana denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "Lalu pertanyaannya, bagaimana jika biaya restitusi yang diberikan oleh pelaku tidak mencukupi yang ditetapkan oleh hakim? Maka akan ada kompensasi dari negara untuk menutupi kekurangan tersebut," ujar dia. Eddy mengatakan, kompensasi tersebut diambil dari dana bantuan korban. Formula dana bantuan korban dimaksud, kata dia, akan diformulasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. "Kompensasi itu diambil dari dana bantuan korban. Dana bantuan korban ini memang sengaja ditulis dalam undang-undang ini karena akan dibentuk oleh Menteri Keuangan," ujarnya. (La Aswan)

Topik:

ruu tpks
Berita Terkait