Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Tanggapan Keluarga Korban Pemerkosaan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 April 2022 16:31 WIB
Jakarta, MI - Setelah diputus hukuman mati, keluarga korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan mengaku dirinya merasa telah sesuai harapan dan menganggap telah memenuhi rasa keadilan. Keluarga korban bahkan mengaku lega dan bersyukur menanggapi vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada predator seksual itu. Kuasa hukum korban dan keluarganya, Yudi Kurnia mengatakan, meskipun perbuatan Herry Wirawan tak bisa dihapus dari sejarah kelam hidup mereka, namun mereka lega saat mendengar Herry Wirawan divonis mati. "Alhamdulillah, dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, mereka lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, bahkan turun temurun," ungkap Yudi kepada wartawan, ditulis Kamis (7/4). Menurut Yudi, sesaat setelah tahu Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan, dirinya langsung menyampaikan kabar baik itu kepada keluarga korban yang langsung disambut rasa senang dan syukur. "Mereka sangat senang dan bersyukur, mengucapkan alhamdulillah. Berbeda dengan sebelumnya, waktu putusan di Pengadilan Negeri (vonis penjara seumur hidup), kita langsung lemas mendengarnya," tutur Yudi. Tidak hanya kepada keluarga korban, Yudi pun bahkan menyampaikan langsung kabar tersebut kepada beberapa korban. Mereka pun, kata Yudi, senang mendengar putusan hakim. "Saya langsung komunikasi dengan beberapa korban, mereka senang karena sesuai harapan mereka. Saya tidak komunikasi dengan orang tua korban, langsung komunikasi dengan anak-anak korban itu," katanya. Yudi mengatakan, jika Herry Wirawan tetap dihukum penjara seumur hidup, para korban bakal terus dibayang-bayangi perbuatan biadab Herry Wirawan. "Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya, itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan," tandasnya. Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung telah menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan dalam sidang banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusannya yang diterima, Senin (4/4). (La Aswan)

Topik:

Herry Wirawan
Berita Terkait