PPATK Ungkap Modus Baru Affiliator dalam Kasus Investasi Bodong
Syamsul
Diperbarui
7 April 2022 16:16 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru yang kerap digunakan para affiliator atau tersangka investasi bodong dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, beberapa modus tersebut di antaranya yaitu penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading sampai penyamaran dana melalui sponsorship.
Selain itu, para affiliator juga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran atau fee sebagai affiliator trading dalam rangka mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.
"Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong. Salah satunya melalui kripto," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (7/4).
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.
"Selanjutnya, pelaku investasi ilegal biasanya mengiming-imingi barang mewah untuk menarik calon investor menggunakan perusahaan yang legal. Dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger untuk menyamarkan pembelian aset kripto," jelasnya.
Ivan lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan beragam bentuk investasi bodong yang saat ini sedang marak diperbincangkan.
"Tidak ada investasi yang instan bisa menghasilkan untung berlimpah. Semuanya harus memiliki mekanisme yang jelas dan jangka waktu yang sesuai untuk memperoleh keberhasilan," pungkas Ivan.
(La Aswan)
Topik:
PPATKBerita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Politik
Klarifikasi Soal Temuan PPATK, Komisi III: Tidak Ada Sama Sekali Anggota DPR Terbukti Bermain Judi Online
22 Juli 2024 16:23 WIB
Hukum
Komisi III: Jangan Sampai Data yang Diberikan PPATK ke APH Gak Ada Realisasinya
9 Juli 2024 12:52 WIB
Politik
Kelakar Santoso ke Anggota DPR Main Judol: Ada Kasino di Singapur, Ngapain Dia Main Judol
8 Juli 2024 15:40 WIB
Hukum
Komisi III Masih Tunggu PPATK Berikan Data Soal 1000 Anggota DPR Bermain Judol
8 Juli 2024 14:32 WIB