Sidang Kasus Pembunuhan Dua Sejoli, Ini Dalih Kolonel Inf Priyanto Buang Korban ke Sungai

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 April 2022 22:46 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan terdakwa Kolonel Inf. Priyanto, dalam kasus pembunuhan dua remaja sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kamis (7/4) kemarin. Dalam sidang lanjutan tersebut, Kolonel TNI Priyanto mengungkapkan alasan membuang korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Kolonel Priyanto mengaku saat proses kecelakaan, dirinya sedang duduk di belakang supir yang saat itu sedang dikemudikan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Seusai kecelakaan, Kopda Dwi gemetar ketakutan memikirkan nasibnya sehingga Kolonel Priyanto mengambil keputusan untuk mengambil alih kemudi mobil. "Dia gemetar. (Seraya berucap) 'Izin Bapak, bagaimana anak dan istri saya nasibnya'. Kemudian karena gemetar mengemudi menjadi tidak fokus, akhirnya saya gantikan," kata Priyanto saat di persidangan berhadapan dengan majelis hakim, dikutip pada Jum'at (8/4). Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal kemudian mempertanyakan kepada terdakwa Kolonel Priyanto, alasannya membuang kedua sejoli bernasib nahas tersebut. "Apa alasan terdakwa tidak bawa ke rumah sakit?" ujar Brigjen Faridah bertanya. Dengan yakin, Kolonel Priyanto mengatakan dirinya tidak tega melihat Kopda Dwi Atmoko yang telah mempunyai hubungan emosional dengannya. "Pertama saya punya hubungan emosional, sudah lama dia (Kopda Andreas Dwi Atmoko) menjaga anak saya dan menjaga keluarga saya," tutur Kolonel Priyanto. Setelah mengambil alih kendali mobil, Kolonel Priyanto mengaku mendapatkan tekanan hingga ikut merasa panik. Sontak dalam kepanikannya, Kolonel Priyanto mengaku segera memutuskan untuk membuang kedua korban ke Sungai Serayu. "Ada niat untuk menolong dia. Itu pertama, kemudian panik, kemudian Kopda Dwi Atmoko juga panik. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kita hilangkam, kita buang saja. Dari situ mulai tercetus," ujar Kolonel Priyanto menjelaskan. Sebelumnya, Berdasarkan penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh terlibat membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Bersama Kolonel Inf Priyanto, ketiganya membawa Handi dan Salsabila dalam mobil Isuzu Panther dari lokasi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung hingga ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021. Mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Kopda Andreas Dwi Atmoko tidak sengaja menabrak motor Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg, Bandung. Menurut Andreas, motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arahnya karena bersenggolan dengan truk yang melaju searah dengan motor korban. Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak. Nahas, mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther, sementara Handi di bagian depan mobil dalam keadaan terluka. "Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan di jalur saya," ujar Andreas. Singkat cerita, usai kecelakaan dia bersama Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil. Handi yang berdasarkan keterangan saksi masih hidup dan sempat merintih kesakitan ditempatkan di bagian bagasi. Sedangkan Salsabila ditempatkan di bagian kursi penumpang. (La Aswan)
Berita Terkait