Bareskrim Polri Periksa Tiga Klub Sepak Bola Indonesia, Kasus Apa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 April 2022 17:33 WIB
Jakarta, MI - Tiga klub sepak bola tanah air diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus robot trading Viral Blast. "Iya sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, itu ada dari PS Sleman, Persija dan Madura United," ujar Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada wartawan, Minggu (17/4). Pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola itu, kata Robertus, berkaitan dengan sponsorship yang diberikan oleh petinggi Viral Blast. "Yang diperiksa itu agen dari tiap klub, untuk materinya seputar sponsorship dari Viral Blast yang diberikan kepada masing-masing klub," jelasnya. Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast. Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo. Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan. Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas. Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun. Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000. (La Aswan)
Berita Terkait