Perusahaan BUMN Bermasalah Gegara Ulah Direksi dan Komisarisnya! DPR: Terlalu Boros dan Semau Gue!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 20:25 WIB
PT Waskita Karya (Foto: Dok MI)
PT Waskita Karya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta, menilai banyaknya masalah di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat daripada ulah jajaran direksi dan komisarisnya.

Hal itu dia katakan merespons PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk yang terjerat utang sebesar Rp82 triliun ditengah kasus dugaan korupsi yang menyelimutinya.

"Banyak perusahan BUMN yang bermasalah justru karena manajemen terlalu boros dan semau gue," kata Parta saat dihubungi Monitorindonesia.com,Kamis (1/8/2024) malam.

Pun, Patra menyemprot direksi dan komisaris PT Waksita Karya yang semestinya malu menerima kucuran dana yang nilainya tak sedikit itu di tengah perusahaan yang terombang-ambing dengan nilai utang yang fantastis.  "Termasuk pemberian remunerasi diatas, kok mereka tidak malu ya?" katanya.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)
 Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta (Foto: Dok MI)

Bukan tanpa alasan Patra menyatakan demikian, soalnya berdasarkan laporan keuangan semester I-2024 dari WSKT yang tebalnya 217 halaman, dana remunerasi atau tambahan imbalan untuk komisaris dan direksi sebagai apresiasi perusahaan, ditetapkan cukup besar. Bahkan naik jika dibandingkan tahun lalu.

Di mana, dana remunerasi ini diatur dalam pos Pengurus dan Struktur Organisasi Perusahaan di halaman 11. Saat ini, Waskita Karya memiliki 5 anggota dewan komisaris dan 6 anggota dewan direksi.

Periode Juni 2024, Waskita Karya menetapkan dana remunerasi untuk dewan direksi yang berjumlah 6 orang, sebesar Rp11.024.197.542 (Rp11 miliar).

Angka ini naik jika dibandingkan Desember 2023 yang besarnya Rp10.740.443.080 (Rp10,7 miliar). Total setahun menjadi Rp21,7 miliar.

Sehingga, masing-masing direksi Waskita Karya berhak atas remunerasi Rp3,61 miliar per tahun. Atau Rp300,8 juta/bulan. Sedangkan dana remunerasi untuk komisaris Waskita Karya periode Juni 2024 ditetapkan Rp6.332.682.432 (Rp6,3 miliar).

Angka itu naik jika dibandingkan remunerasi pada Desember 2023 sebesar Rp5.665.205.764 (Rp5,7 miliar). Total setahun menjadi Rp12 miliar.

Sehingga, tiap komisaris WSKT berhak atas remunerasi sebesar Rp2,4 miliar/tahun atau Rp200 juta/bulan. Di sisi lain Waskita Karya harus menanggung utang yang menumpuk sebesar Rp82,107 triliun. Terdiri dari utang jangka pendek Rp18,7 triliun per Juni 2024. Angka ini susut 17,9 persen ketimbang akhir 2023 yang mencapai Rp22,838 triliun.

Baca selengkapnya Waskita Karya Terbelit Utang Rp 82 Triliun, Direksi dan Komisarisnya Malah Pesta Pora! di SINI

Topik:

BUMN Karya Waskita Karya BUMN Komisi VI DPR