Kompolnas Minta Penyidik Kepolisian Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Penipuan KSP Indosurya Cipta

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 April 2022 23:53 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, meminta penyidik Kepolisian agar tak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Dalam hal ini, Bareskrim Polri harus serius mengusut kasus itu dengan harapan hasil semua penyidikan perkara itu sudah dinyatakan lengkap agar dapat dilanjutkan pada proses hukum berikutnya. "Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21," ujar Poengky kepada wartawan, Minggu (17/4/2022). Poengky menambahkan, bahwa Kompolnas telah melakukan klarifikasi ke Bareskrim terkait pengusutan kasus yang menjerat tiga petinggi Indosurya itu. Menurutnya, perkara tersebut sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk jaksa. "Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama," tuturnya. Tak hanya itu, Poengky juga meminta semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya, untuk bersabar dan mendukung penanganan kasus ini. "Mohon bersabar dan diharapkan mendukung jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas," pinta Poengky. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya yaitu Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Mereka disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. (La Aswan)

Topik:

KSP Indosurya