Korupsi Indosurya Makan Korban 6.193 Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Anies-Cak Imin Akan Peduli?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 15:10 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (Foto: MI/Dhanis)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menantang Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat suara, terkait dengan kasus korupsi Indosurya. Adapun laporan atas kasus itu diketahui pertama kali pada tahun 2020.

“Mungkinkah Pak @aniesbaswedan @cakimiNOW akan peduli?” tanya Febri dalam unggahannya di X (Twitter) seperti dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (1/11).

Kasus ini telah memakan korban 6.193 orang hingga merugikan negara Rp16 triliun. “Ada sebuah kejahatan dengan kerugian Rp16 T & berdampak pada 6.193 orang nasabah koperasi Indosurya sebagai korban,” jelasnya.

Hingga saat ini, kasus korupsi yang disebut-sebut salah satu terbesar di Indonesia itu masih tidak jelas. “Sampai hari ini telah 1.350 hari (dan terus berlanjut) nasib para korban msh terkatung-katung. Dan banyak kasus lain seperti ini,” terangnya.

Dalam kasus ini pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka. Henry Surya pada Mei 2023 divonis 18 tahun penjara, dengan denda Rp15 miliar.

KSP Indosurya pun mereda, namun hanya sesaat. Kisaran Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak. Bahkan, DPR RI sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020. Kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020. Jaksa kasus ini mengungkapkan bahwa banyak korban yang mengalami stress bahkan hingga meninggal dunia. Karenanya, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga triliunan rupiah. (An)