KPK Panggil Dua Mantan Plt Kadis PUPR Penajam Paser Utara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 April 2022 20:19 WIB
Jakarta, MI - Dua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Keduanya yakni, Drs Tohar dan Puguh Sumitro. Selain dua mantan Plt Kadis PUPR, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Staf Honorer, Sri Aryanti; PNS pada Dishub Kabupaten PPU, Andy Sunra Satriadi. Kemudian, perwakilan CV Eka Cipta Pratama, Eka Sugianto; perwakilan CV Fery Jaya, Suwondo; serta CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan. Para saksi diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Kalimantan Timur, Balikpapan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM). "Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan , Senin (18/4). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi dan Kepala Dinas PUPR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro. Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud. Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUPR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar. Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi. Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara. Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (La Aswan)

Topik:

suap ppu
Berita Terkait