Dinyatakan Bersalah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 April 2022 19:49 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan 5 bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan ‘Allahmu Lemah’. "Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (19/4). Menurut Suparman, Ferdinand terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya tersebut. Hakim menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, salah satunya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah tersebut. Atas cuitannya tersebut, Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. Dalam persidangan, hakim juga menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah Ferdinand menyebabkan keresahan di masyarakat. Sebagai figur publik, Ferdinand tidak memberikan contoh baik ke masyarakat. Sementara pertimbangan memringankan, Ferdinand sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hukuman Ferdinand Hutahaean dalam kasus ujaran kebencian ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 bulan penjara. (La Aswan)
Berita Terkait