KPK Serahkan Berkas Adi Wibowo, Petinggi Waskita Karya Segera Disidang Terkait Suap Proyek IPDN

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Mei 2022 17:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Adi Wibowo, Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk tahun 2008-2012 kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Selasa (10/5). Adi Wibowo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011. "Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka Adi Wibowo dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5). Ali mengatakan masa penahanan Adi Wibowo akan diperpanjang selama 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Ali mengatakan surat dakwaan akan disusun dalam 14 hari kerja. Ali menyampaikan persidangan untuk tersangka Adi Wibowo akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain Adi Wibowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dono Purwoko, Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011 dan Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN pada tahun anggaran 2011. Salah satu pekerjaan itu, pembangunan gedung kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan. Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. Pengaturan itu di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya. Adi juga diduga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan. Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan. Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. “Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar,” kata Ghufron.