Wamenkumham Tegaskan Pasal Pemidanaan Dokter Gigi dan Pengacara Dalam RKUHP Dihapus

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Mei 2022 19:06 WIB
Jakarta, MI - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy O.S Hiariej mengungkapkan bahwa ada beberapa pasal yang dihapus dalam draf Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Di antaranya adalah terkait pemidanaan dokter gigi dan pengacara (Advokat). "Ada yang kita drop, seperti pemidanaan dokter gigi dan juga pengacara yang akan dijatuhi pidana. Itu kita hapus tapi ada yang kita reformulasi dan kita pertahankan," kata Eddy dalam diskusi daring, Selasa (24/5/2022). Eddy menjelaskan, bahwa dalam draf RKUHP disebutkan bahwa orang yang memberikan pelayanan pengobatan gigi terancam hukuman paling lama lima tahun penjara jika tidak memiliki izin praktik. "Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 276 ayat (1) RKUHP. "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal 276 ayat (2) RKUHP. Sementara itu, terkait pengacara tercantum dalam Pasal 282 KUHP. Dalam pasal itu, advokat curang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V menjadi pembuka kalimat. Dalam RKUHP, kualifikasi advokat curang yaitu: a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau b. memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan. Eddy menuturkan memang ada beberapa pasal yang direvisi, ditarik dan ada juga yang dipertahankan. Ia mengklaim hal itu dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai pendapat yang masuk. Sebelum disahkan, Eddy menyebut pihaknya masih membutuhkan banyak masukan dari berbagai elemen, termasuk kelompok masyarakat sipil atau LSM. Dia tidak ingin pengesahan RKUHP begitu saja langsung diketok di rapat paripurna. "Ini yang akan kita lakukan lobi, semoga DPR mau menerima ini. Karena empat undang-undang yang carry over. Dua UU langsung diketok. Khusus untuk KUHP kami meminta pengertian dari DPR untuk tidak dikekok," ujar dia. Pihaknya berharap RKUHP dapat segera disahkan pada Juli 2022. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan Komisi III DPR secara intensif agar target tersebut terlaksana. "Besok siang kami mulai merapatkan teman-teman dari DPR Komisi III minta untuk ini bisa disahkan bulan Juli," kata Eddy. DPR juga kembali menargetkan RKUHP dapat disahkan di akhir masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RKUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja. (La Aswan)

Topik:

RKUHP
Berita Terkait