Kredit Linkadata Rugikan BRI Rp 120 M, IAW Harap Sunarso Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam dari sekarang
Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Dok MI/Aswan)
Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidikan kasus pemberian kredit dari Bank Republik Indonesia (BRI) kepada PT Linkadata Citra Mandiri (LCM) tahun 2016 – 2019 dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan diminta perhitungan kerugian negaranya atau audit investigasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) ditemukan kisaran Rp 120 miliar. 

"Ini adalah satu hal yang sangat baik ketika penyidik mumpuni melakukan penyidikan sampai meminta BPK melakukan penghitungan kerugian negara. Jadi langkah ini sudah sangat benar tepat dan esensif," kata Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (29/7/2024) dini hari.

Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, adalah Andre Revian dengan Nomor perkara 45/pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst; Chardin Trinanda nomor Perkara 46/Pidsus-TPK/2024/PN JKT.pst; dan Donny Irawan Nomor perkara 47/Pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst.

Iskandar berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan transparan. "Hasilnya kita harapkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa dengan tuntas menyelesaikannya dan menghukum orang-orang yang bersalah terkait pemberian modal kerja ini," harapnya.

Adapun kasus ini diusut pada tahun 2024 ini. Sementara Dirut BRI saat ini adalah Sunarso. "Jadi kalau pun sekarang Direktur Utama (Dirut) BRI yang sekarang yang memulai kinerjanya tahun 2019, dia harusnya bisa lebih lugas membantu pihak Kejati DKI Jakarta saat pemeriksaan atau proses-proses pemeriksaan itu. Sebab, mereka menyidik tahun 2024 ini," tegas praktisi hukum itu.

Oleh karena itu, dia berharap pula Sunarso dihadapkan di meja hijau PN Jakpus itu. "Jika memang Dirut BRI yang sekarang tidak terlibat sama sekali, baik itu dalam upaya yang paling ringan sekali pun seperti upaya tidak menutup-nutupi atau tidak membantu agar kasus ini terbongkar, maka kita harapkan Dirut BRI bisa menjadi saksi untuk lebih memberatkan para pelaku," katanya.

Itu kalau Dirut BRI sama sekali tidak terkonsolidasi dengan tindak pidana pemberian modal kerja itu. Tetapi jika Dirut BRI tidak berkontribusi untuk ikut bersama-sama membongkar pada saat sidang nantinya sebagai saksi tentunya. "Maka kita menyayangkan posisi si Dirut yang  tidak membantu proses-proses yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta," katanya.

Oleh sebab itu dia juga mendorong agar jika memang Dirut BRI tidak terlibat sama sekali atau tersebut bersih dari kasus itu, maka ukurannya adalah Dirut akan semakin terang, lugas dan dengan apa adanya akan mengungkapkan apa yang diketahuinya untuk lebih memberatkan para tersangka. 

"Sebab BPK sudah mengatakan ada indikasi tindak pidana penyimpangan dan atau korupsi," tutup Iskandar.

Sebagai informasi bahwa kasus ini mulai disidangkan pada Rabu (15/5/2024) lalu. Dengan 3 tersangka yakni Andre Revian, Chardin Trinanda dan Donny Irawan.

Pada sidang selanjutnya akan digelar pada hari ini, Senin (29/7/2024).

Untuk sidang terhadap terdakwa Andre Revian beragendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum (PH). "Saksi yang meringankan dari PH," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Kredit Bank BRI ke Linkadata
Suasana sidang perdana (Foto: Dok MI)

Sementara terdakwa Chardin Trinanda, akan menghadirkan saksi dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. "Saksi A De Charge," tulis SIPP PN Jakpus.

Adapun riwayat perkara terdakwa Andre dan Chardin saat ini masih dalam putusan sela.

Sementara teruntuk Donny Irawan yang masih dalam tahapan persidangan akan menjalani sidang juga pada Senin (29/7/2024) besok dengan agenda mendengarkan saksi A De Charge selanjutnya.

Dakwaan Andre
PT. Linkdata Citra Mandiri melakukan permohonan fasilitas kredit KMK kepada PT. Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp100 Milliar dengan melampirkan Laporan Keuangan Perusahaan PT. LCM yang terbentuk Home Statment periode tahun 2015 yang selanjutnya dipakai sebagai dasar permohonan audit Keuangan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Rama Wendra dan In house / home stetment tahun 2016 untuk melakukan pencatatan tidak sesuai dengan kondisi keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya yakni dengan memperbesar nilai piutang dan nilai penjualan dengan tujuan laporan keuangan seolah-olah berkinerja dengan baik agar pengajuan suplesi dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) diterima oleh pihak Bank BRI (Persero) Tbk. , oleh karenanya menyebabkan kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp.120.146.889.195.

Putusan Sela Andre dibacakan pada Senin (10/6/2024).
Mengadili: Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Andre Revian Danu, BA IR tidak dapat di terima; Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-27/M.1.10/Ft.01/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Andre Revian Danu, BA IR berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut; Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir.

Dakwaan Chardin Trinanda
PT. Linkdata Citra Mandiri melakukan permohonan fasilitas kredit KMK kepada PT. Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp100 Milliar dengan melampirkan Laporan Keuangan Perusahaan PT. LCM yang terbentuk Home Statment periode tahun 2015 yang selanjutnya dipakai sebagai dasar permohonan audit Keuangan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Rama Wendra dan In house / home stetment tahun 2016 dibuat oleh saksi Dadang Khoerudin dengan perintah dari saksi Donny Irawan (Tersangka dalam Perkara Splitzing) untuk melakukan pencatatan tidak sesuai dengan kondisi keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya yakni dengan memperbesar nilai piutang dan nilai penjualan dengan tujuan laporan keuangan seolah-olah berkinerja dengan baik agar pengajuan suplesi dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) diterima oleh pihak Bank BRI (Persero) Tbk.

Putusan Sela Chardin Trinanda dibacakan pada Senin (10/6/2024).
Mengadili: Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Chardin Trinanda tidak dapat di terima; Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili Perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt Pst; Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-28/M.1.10/Ft.01/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Chardin Trinanda berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut; Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir.

Dakwaan Dony Irawan
PT. Linkdata Citra Mandiri melakukan permohonan fasilitas kredit KMK kepada PT. Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp100 milliar dengan melampirkan Laporan Keuangan Perusahaan PT. LCM yang terbentuk Home Statment periode tahun 2015 yang selanjutnya dipakai sebagai dasar permohonan audit Keuangan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Rama Wendra dan In house / home stetment tahun 2016 dibuat oleh saksi Dadang Khoerudin dengan perintah dari saksi Donny Irawan (Tersangka dalam Perkara Splitzing) untuk melakukan pencatatan tidak sesuai dengan kondisi keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya yakni dengan memperbesar nilai piutang dan nilai penjualan dengan tujuan laporan keuangan seolah-olah berkinerja dengan baik agar pengajuan suplesi dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) diterima oleh pihak Bank BRI (Persero) Tbk. (fn)

Pihak BRI belum memberikan keterangan terkait dengan kasus ini saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (28/7/2024) hingga Senin (29/7/2024).