Pembuat Iklan Judi Slot Online Bakal Kena UU ITE

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Mei 2022 19:05 WIB
Jakarta, MI - Para pembuat iklan judi slot online yang kian marak tersebar di internet bakal dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan iklan judi slot online itu mampu membuat masyarakat kecanduan untuk bermain judi online hingga berujung pada potensi melakukan tindakan kriminalitas. "Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet, kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/5). Ramadhan menambahkan bahwa, pihaknya sudah banyak mengungkap kasus judi slot online dan menindak tegas para pelakunya. Sebab, praktik judi ini sangat meresahkan masyarakat. "Iya sudah banyak yang kita ungkap," jelas Ramadhan Dalam kasus ini, para pembuat iklan slot judi online dan pelaku judi bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (La Aswan)

Topik:

judi online