Syarat Urus Sertifikat Tanah 0 Rupiah

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 20 Juni 2022 16:31 WIB
Jakarta, MI - Tahukah kamu kalau sekarang urus sertifikat tanah tidak dikenakan biaya apapun? Persyaratan pengenaan tarif 0 rupiah bagi masyarakat tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016. Etika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis. Biaya urus sertifikat tanah itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berlaku terhadap tiga layanan pertanahan. Meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi. Serta pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu. Meskipun demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif 0 rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah. Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu. Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif 0 rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu, meliputi: Masyarakat tidak mampu Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota. Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau nama lainnya. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan; Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya. Melampirkan fotokopi Anggaran Dasar dengan menunjukan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial. Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi Suami/Istri/Janda/Duda. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk. Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf. Masyarakat hukum adat Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah. Catatan tambahan Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Selanjutnya, di dalam Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas. Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini. #sertifikat tanah