Berkas Perkara Kerangkeng Manusia Langkat Dinyatakan Lengkap

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juni 2022 12:22 WIB
Jakarta, MI - Berkas perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, dinyatakan sudah lengkap (P21). Namun, hanya satu perkara milik Terbit Rencana yang masih menunggu pelimpahan. "Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG lengkap," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Selasa (21/6). Berikutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk delapan tersangka yang sudah dinyatakan lengkap. Kasi Penkum menambahkan, tersangka, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUH Pidana. Selanjutnya, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. "Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tuturnya menutup pembicaraan.
Berita Terkait