Wamenkumham Beberkan Target Penyempurnaan Draf RKUHP Selesai Hari Ini
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
22 Juni 2022 15:10 WIB
![Wamenkumham Beberkan Target Penyempurnaan Draf RKUHP Selesai Hari Ini](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220523-WA0022.jpg)
Jakarta, MI - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan selesai hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini," kata Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).
Eddy menyebutkan pemerintah sangat berhati-hati dalam proses penyempurnaan draf terbaru RKUHP itu sehingga berjalan lama. Hal itu dikarenakan terdapat sebanyak 628 pasal di dalamnya yang harus diteliti. Selain itu, pihaknya masih harus menyempurnakan kata dalam draf yang tipo.
"Jadi ada perubahan substansi, ada soal tipo, ada soal rujukan, dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Memang belum ke DPR, masih kita bersihkan," terang Eddy.
Eddy menyebut draf RKUHP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum diserahkan kepada DPR.
"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak tipo. Kita (masih) baca," kata Eddy.
Wamenkumham itu juga mengatakan ada perubahan substansi dari 14 pasal krusial dalam RKUHP. Pemerintah bersama DPR juga telah mensosialisasikan 14 pasal krusial itu kepada publik.
"Kalau 14 pasal pasti dibahas, karena dulu tersisa 14 pasal. Jadi, begitu ditarik dari DPR tanggal 19 September 2019, kan ada 14 pasal kontroversi. Lalu kemudian kesepakatan antara pemerintah dan DPR harus mensosialisasikan itu kepada publik. Kita sosialisasikan selama 2021 di 12 kota. Itu banyak masukan dari publik," paparnya.
Lebih lanjut, Eddy menerangkan salah satu pasal dalam RKUHP yang mengalami perubahan substansi, yaitu pasal terkait penodaan agama. Dia mengatakan pihaknya telah mengubah substansi pasal tersebut berdasarkan masukan publik.
"Satu contoh, saya bocorkan pasal mengenai penodaan agama itu diubah secara substansi berdasarkan masukan publik," pungkasnya.
#Wamenkumham
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy, Apa Sebabnya? Eks Wamenkumham Eddy di KPK (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/affc7fb1-cfbf-47f3-9566-2c3ab3d93c7c.jpg)
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy, Apa Sebabnya?
30 April 2024 17:01 WIB
Hukum
![Bantah Dilimpahkan ke Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Seret Eks Wamenkumham Eddy Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4e9d1beb-23a5-42ee-a0e7-e8cdff282f57.jpg)
Bantah Dilimpahkan ke Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Seret Eks Wamenkumham Eddy
8 April 2024 09:21 WIB
Hukum
![Eks Wamenkumham Eddy jadi Saksi Ahli di MK, KPK Tak Tinggal Diam Usut Kasusnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/2023/07/Nurul-Ghufron.jpg)
Eks Wamenkumham Eddy jadi Saksi Ahli di MK, KPK Tak Tinggal Diam Usut Kasusnya
6 April 2024 10:20 WIB
Hukum
![KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru, Eks Wamenkumham Eddy Bakal Tersangka Lagi? Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI Repro Instagram KPK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ali-fikri-4.jpg)
KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru, Eks Wamenkumham Eddy Bakal Tersangka Lagi?
6 April 2024 03:15 WIB