Kapal Pekerja Migran Tenggelam di Batam, DPR Desak Polisi Usut Tuntas

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 22 Juni 2022 16:21 WIB
Jakarta, MI - Peristiwa tenggelamnya kapal cepat di perairan kepulauan Batam yang membawa 30 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat saat berusaha berangkat kerja keluar negeri secara illegal. Ini merupakan kejadian yang menggambarkan belum seriusnya Pemerintah untuk melakukan penempatan calon PMI ke luar negeri. Hal itu mengacu pada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). "Kejadian ini juga menjadi sebuah gambaran lemahnya pengawasan serta penegakkan hukum dari aparat Pemerintah yang terkait dengan proses pemberangkatan penempatan calon Pekerja Migran ke luar negeri," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto dalam pesan elektroniknya yang diterima Monitorindonesia.com, Rabu (22/6). Anggota parlemen dari dapil Jawa Tengah III itu menilai, kesiapan dan koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, BP2MI, dan Petugas Pelabuhan ternyata belum mampu mencegah terjadinya keberangkatan calon PMI yang tidak sesuai prosedur penempatan PMI. Dia menegaskan, sudah sangat jelas dalam UU PPMI dan regulasi turunanya, proses penempatan dan keberangkatan calon PMI sudah diatur sedemikian jelas sehingga kejadian seperti ini tidak perlu terjadi. Dengan kejadian ini tentunya pemerintah harus menyelidiki proses keberangkatan calon PMI yang tidak sesuai prosedur ini dengan menyeluruh dan mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab telah menyebabkan terjadinya peristiwa ini. "Tentunya kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi Pemerintah yang bertanggungjawab untuk mengawasi seluruh proses bagi calon PMI, yaitu dari proses rekrutmen, pelatihan, perjanjian kerja, pembuatan dokumen PMI seperti paspor dan visa kerja, kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga keberangkatan ke luar negeri, serta perlindungan PMI di luar negeri hingga kepulangan ke Indonesia," ucapnya. Edy juga mendesak seluruh aparat Pemerintah yang terlibat dalam proses penempatan dan perlindungan PMI ini seharusnya bisa berkoordinasi untuk memudahkan calon PMI berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural. "Saya menyesalkan terjadinya peristiwa tenggelamnya kapal speedboard yang mengangkut calon PMI asal NTB ini. Saya mendorong agar pihak kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dan memproses pihak-pihak yang terlibat hingga ke pengadilan," tambahnya. Dia juga mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI mengevaluasi diri terhadap proses penempatan calon PMI Ini dari proses rekrutmen, pelatihan, perjanjian kerja, pembuatan dokumen PMI seperti paspor dan visa kerja, kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga keberangkatan ke luar negeri. [man] #pekerja migran

Topik:

-