Polri Bentuk Tim Peneliti KKEP Terkait Kasus AKBP Brotoseno

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juni 2022 19:46 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah resmi membentuk tim peneliti hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus AKBP Brotoseno. Tim tersebut dibentuk merupakan tahapan dari rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Brotoseno. “Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno,” terang Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (22/6/2022). Tim tersebut beranggotakan 12 orang yang terdiri dari beberapa divisi yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang. “Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri,” kata Ferdy. Tim tersebut nantinya akan mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP dan hasil evaluasi dari tim tersebut nantinya diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan menentukan langkah selanjutnya. “Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali,” tambah Ferdy. Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian yang telah resmi diundangkan.
Berita Terkait