Dukcapil Kota Surabaya Akhirnya Catatkan Akta Pernikahan Beda Agama

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juni 2022 21:00 WIB
Jakarta, MI - Setelah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur, mencatatkan permohonan akta perkawinan sepasang suami istri beda agama. Kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, pencatatan itu dilakukan 9 Juni 2022 lalu. Lantas Ia menyebut salah satu syarat pencatatan nikah beda agama adalah putusan dari pengadilan. "Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kami proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus Sonhaji, Rabu (22/6). Dalam Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006, kata dia, telah disebutkan bahwa pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan. "Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di Undang-undang, maka permohonan itu kami proses," ujar dia. Agus menyebut langkah menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Hal itu termasuk, sambungnya, apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan. "Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan [akta perkawinan] tanggal 9 Juni tahun 2022," ujar Agus. Ia pun menekankan bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil, termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. "Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," ucapnya. Agus menyebut selama ia menjabat sebagai Kadispendukcapil Surabaya, ini baru pertama kalinya ada pernikahan beda agama yang dicatat secara resmi. Sementara permohonan nikah beda agama lain, biasanya dicatatkan dengan mengikuti agama salah satu pengantin. "Selama saya disini (tiga tahun menjadi Kadispendukcapil Surabaya) ini baru pertama kali. Kebanyakan ikut agama salah satu," ujarnya. Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika RA--calon pengantin pria yang beragama Islam-- bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen, EDS, ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, kala itu berkas mereka ditolak pihak Disdukcapil Surabaya. Keduanya lalu mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Kemudian permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022. Putusan pengadilan itu tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. "Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi.
Berita Terkait