Berkas Lengkap, Indra Kenz Segera Dihadirkan di Meja Hijau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2022 23:30 WIB
Jakarta, MI - Berkas tersangka Indra Kenz sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak lama lagi Indra Kenz bakal disidangkan terkait kasus penipuan yang menawarkan keuntungan investasi bodong aplikasi Binomo. "Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6). Afiliator Binomo itu akan segera dilakukan tahap II atau penyerahan berkas tersangka dan barang bukti. Setelah Indra Kenz dilimpahkan tahap II, tim jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut. Diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks atau penipuan melalui YouTube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat. Tim Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Indra Kenz, mulai properti, mobil mewah, uang, hingga aset kripto. Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan data perusahaan koin kripto di flash disk Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus judi online serta penipuan bermodus binary option Binomo. Flash disk itu ditemukan di deposit box Indra Kenz. "Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flash disk di save deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan BotX Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Senin (6/6). Karta belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail perusahaan koin kripto milik Indra Kenz tersebut. Dia hanya menyebut data lainnya pada flash disk itu ialah data perusahaan kursus trading Indra. "Dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik tersangka Indra Kesuma," ujarnya. [An]

Topik:

Indra Kenz
Berita Terkait