KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN Koltim 2021

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Juni 2022 17:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman sebagai tersangka kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021. Selain Rusdianto, KPK juga menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke. "Hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Dalam perkara ini, Rusdianto bersama dengan Laode M Syukur Akbar dan Sukarman diduga menjadi perantara suap dari Andi Merya Nur kepada Ardian Noervianto. Suap dari Andi Merya Nur sekitar Rp 2,4 miliar kepada Ardian melalui rekening Laode M Syukur itu agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN. Atas bantuan yang diberikan, Rusdianto, Sukarman, dan Laode M Syukur Akbar mendapat uang sekitar Rp 750 juta dari Andi Merya Nur. Atas perbuatannya, tersangka pemberi suap, yakni Rusdianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka penerima suap, yakni Sukarman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim penyidik pun melakukan penahanan terhadap Sukarman selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Sementara, Rusdianto belum ditahan. "KPK mengimbau agar tersangka Rusdianto untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," pungkasnya.