Indra Kenz Beserta 2 Mobil Mewahnya Diserahkan ke Kejari Tangsel

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Juni 2022 12:26 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.  Pantauan di lokasi, Indra keluar Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.40 WIB, Jumat (24/6). Tak hanya Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri juga menyerahkan dua mobil mewah merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar ke Kejari Tangsel. Kedua mobil itu dijadikan sebagai barang bukti atas kasus tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo telah lengkap secara formil dan materiel (P-21). "Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiel (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6). Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.