Polres Jakarta Pusat Sita Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 48 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2022 19:00 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 32,5 kilogram sabu dan 5 kilogram ganja telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga turut meringkus 22 orang terkait peredaran narkoba. "Ada empat kasus. Pertama, Minggu (20/3), berhasil menyita 9,5 kg sabu. Tersangka 10 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam keterangannya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (2/7). Pada kasus kedua, Rabu (23/3), jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menyita 20 kg sabu dan menangkap 5 tersangka. Kemudian pada Jumat (8/4), polisi berhasil mengungkap 5 kg ganja dengan tersangka tiga orang. "Terakhir Selasa (21/6) berhasil ungkap 500 gram sabu tersangka 4 orang," ujar Komarudin. Komarudin mengatakan dari barang bukti yang diamankan sabu seberat 32,5 kilogram jika dirupiahkan nilainya kurang lebih Rp 48 miliar. Sedangkan ganja seberat 5 kilogram jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 25 juta. "Jadi total keseluruhan kalau diuangkan Rp 48 miliar dan Rp 25 juta. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan," katanya. Komarudin mengatakan pada pengungkapan kasus terakhir, bermula dari sebuah informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Pramuka. Kemudian polisi melakukan pemgintaian terhadap dua target, tersangka AS alias J dan MR alias T hingga ke wilayah Depok. Pada saat penangkapan, polisi membawa sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 566,68 gram. "Yang selanjutnya dari sana kami lakukan pengembangan kepada pelaku-pelaku lain, dan berdasarkan hasil analisa serta pengembangan didapati 2 pelaku lainnya yakni inisial S alias T dan juga alamat Depok. Kemudian SS alias U yang diindikasi sebagai penerima barang yang akan dikirimkan," jelas Komarudin. Komarudin mengatakan dari pengungkapan empat kasus itu, sebanyak 265 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. "Kepada para pelaku saat ini telah menjalani proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tuturnya.
Berita Terkait