Hak Pemakaman Militer Kopda M Gugur
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
28 Juli 2022 19:05 WIB
![Hak Pemakaman Militer Kopda M Gugur](https://monitorindonesia.com/2022/07/IMG-20220728-WA0012.jpg)
Jakarta, MI - Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan jenazah Kopda Muslimin tidak dimakamkan secara militer.
Hal itu, karena Kopda Muslimin melanggar pidana militer lantaran tidak hadir tanpa izin (THTI) di kesatuannya, Batalion Arhanud 15, sehingga haknya dimakamkan secara militer gugur.
"Aturannya syarat apabila dimakamkan secara militer tidak boleh memiliki pelanggaran. Karena dia ada pelanggaran, dicabut haknya," tegas Bambang di RS Bhayangkara, Semarang, Kamis (28/7).
Kopda Muslimin, diduga sebagai otak di balik penembakan RW (34), istri prajurit TNI-AD yang tak lain istrinya sendiri, Senin (18/7).
Lalu, ia ditemukan meninggal dunia di rumah orang tua kandungnya di Kelurahan Trompo RT 02 RT 01, Kecamatan/Kabupaten Kendal, Kamis (28/7).
Topik:
Kopda MusliminBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait