Hak Pemakaman Militer Kopda M Gugur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2022 19:05 WIB
Jakarta, MI - Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan jenazah Kopda Muslimin tidak dimakamkan secara militer. Hal itu, karena Kopda Muslimin melanggar pidana militer lantaran tidak hadir tanpa izin (THTI) di kesatuannya, Batalion Arhanud 15, sehingga haknya dimakamkan secara militer gugur. "Aturannya syarat apabila dimakamkan secara militer tidak boleh memiliki pelanggaran. Karena dia ada pelanggaran, dicabut haknya," tegas Bambang di RS Bhayangkara, Semarang, Kamis (28/7). Kopda Muslimin, diduga sebagai otak di balik penembakan RW (34), istri prajurit TNI-AD yang tak lain istrinya sendiri, Senin (18/7). Lalu, ia ditemukan meninggal dunia di rumah orang tua kandungnya di Kelurahan Trompo RT 02 RT 01, Kecamatan/Kabupaten Kendal, Kamis (28/7).
Berita Terkait