4 Auditor BPK Sulsel Terima Suap Rp2,8 Miliar dari Napi Lapas Sukamiskin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 20:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Kali ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020 itu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, para tersangka itu diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung setelah divonis 4 tahun penjara. “KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8). Alex menjelaskan para tersangka itu adalah Kepala Badan Perwakilan Sulawesi Tenggara Andy Sonny yang juga mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. Kemudian, dua pemeriksa BPK Sulsel, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar, serta mantan anggota pemeriksa Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin. Mereka diduga menerima suap dengan jumlah total Rp 2,8 miliar. Mereka diminta memanipulasi temuan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up di dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel. Menurut Alex, hasil pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan nilai kontrak. “Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar,” kata Alex. Sebagai informasi, Edy Rahmat disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Andy, Gilang, Wahid, dan Yohanes disangka dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kini, keempat orang tersebut kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK secara terpisah. #BPK Sulsel