4 Auditor BPK Sulsel Terima Suap Rp2,8 Miliar dari Napi Lapas Sukamiskin
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
18 Agustus 2022 20:30 WIB
![4 Auditor BPK Sulsel Terima Suap Rp2,8 Miliar dari Napi Lapas Sukamiskin](https://monitorindonesia.com/2022/07/IMG_20220702_014736.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Kali ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020 itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, para tersangka itu diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung setelah divonis 4 tahun penjara.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8).
Alex menjelaskan para tersangka itu adalah Kepala Badan Perwakilan Sulawesi Tenggara Andy Sonny yang juga mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. Kemudian, dua pemeriksa BPK Sulsel, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar, serta mantan anggota pemeriksa Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin.
Mereka diduga menerima suap dengan jumlah total Rp 2,8 miliar. Mereka diminta memanipulasi temuan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up di dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel.
Menurut Alex, hasil pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan nilai kontrak. “Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar,” kata Alex.
Sebagai informasi, Edy Rahmat disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Andy, Gilang, Wahid, dan Yohanes disangka dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kini, keempat orang tersebut kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK secara terpisah.
#BPK Sulsel
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar KPK menemukan aset daerah di Sumba Barat mangkrak, Pemda setempat diminta tegas tindaklanjut (Foto: Dok KPK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-menemukan-aset-daerah-di-sumba-barat-mangkrak-pemda-setempat-diminta-tegas-tindaklanjut-foto-dok-kpk.webp)
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
1 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5edeaae5-db0f-43e5-8d03-db0d53f14ae9.jpg)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
3 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
11 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
15 jam yang lalu