Bertambah! 83 Polisi Telah Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 16:09 WIB
Jakarta, MI - Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap 83 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). Agung mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang personel Polri disebut melakukan pelanggaran etik. Mereka kini berada di tempat khusus. "Sebanyak 35 direkomendasikan etik dan 18 dipatsuskan tapi dikurangi 3 tersangka," ungkapnya. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Terbaru, Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" pungkas Agung.
Berita Terkait