Daftar Nama 6 Perwira yang Diduga Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Agustus 2022 17:11 WIB
Jakarta, MI - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar kode etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 polisi yang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Sebelumnya, sebanyak 18 polisi telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus), tiga orang diantaranya merupakan tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Bharada E. Agung mengatakan sebanyak enam dari 15 polisi yang dipatsus diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Keenam orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo. "Dari personel yang sudah dipatsuskan, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana berupa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. Berkas mereka akan dilimpahkan ke penyidik," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8) Berikut daftar enam perwira yang diduga melakukan obstruction of justice: 1. Irjen Pol Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Provam Polri 2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan mantan Karo Paminal Divisi Provam Polri 3. Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri 4. AKBP Arif Rahman Arifin merupakan mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 5. Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 6. Kompol Chuk Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri