Bongkar Kebobrokan Polri, Brigadir J Harus Diberi Penghargaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 17:16 WIB
Jakarta, MI - Dengan adanya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang kini mulai terkuak terbongkar, maka sudah sepantasnya Brigadir J diberikan penghargaan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Brigadir J diketahui tewas tertembak oleh Bharada E di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang tak lain adalah komandannya sendiri, pada hari Jum'at (8/7) lalu. Demikian disampaikan oleh Praktisi hukum Tom Pasaribu merespons hangatnya pengusutan kasus Brigadir J tersebut yang juga masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang beredar di masyarakat. "Skenario Ferdy Sambo sekarang sudah tak kokoh lagi, ditandai dengan ditetapkannya 5 orang tersangka," kata Tom kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (19/8). "Berkat kasus Brigadir J ini, kebobrokan Polri terbongkar dimuka publik," sambungnya. Namun demikian, tegas Tom, dalam kasus ini tentunya tim khusus (Timsus) Polri harusnya tak lamban mengusut kasus ini demi menyelamatkan marwah Polri. "Bagaimana menyelamatkan Polri itu, semuanya sekarang bagaimana menyelamatkan citra mereka di hadapan publik karena mereka sekarang yang bermasalah semua sekarang mata tertuju kepada Polri," jelasnya. "Bagaimana mereka menuntaskan persoalan yang dihadapinya dirinya sendiri, apakah mereka bisa jujur," tanya Tom. Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Terbaru, Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). [Aan]