Ferdy Sambo Bakal Sidang Etik Pekan Depan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 17:24 WIB
Jakarta, MI - Polri menyatakan sidang kode etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J direncanakan akan digelar pekan depan. "Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). Sebanyak enam polisi diduga melakukan tindak pidana, dalam hal ini obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Dugaan tindak pidana yang dilakukan keenam orang tersebut terungkap usai polisi memeriksa sebanyak 15 personel dari tempat khusus. "Enam orang ini yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung. Agung menyebut mereka yang diduga melakukan penghalangan penyidikan yakni FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP. Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 83 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir. "Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 83 orang," kata Agung. Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Terbaru, Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). [Aan]
Berita Terkait