Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 19:46 WIB
Jakarta, MI - Berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jum'at (19/8). "Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Para tersangka itu adalah FS, REPL, RRW, dan KM yang dijerat dengan pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Berkas perkara yang telah diterima Kejagung itu, jelas Ketut, akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16).  Penelitian terhadap empat berkas tersebut akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak. Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. Sebagai informasi, dalam kasus ini selain empat tersangka itu, timsus Polri juga telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi. Jadi total ada 5 tersangka yang ditetapkan penyidik. Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). [Aan]