Sambo, Istri, 2 Pengawal dan Sopir di Kasus Brigadir J Terancam Hukuman Mati

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 19 Agustus 2022 20:14 WIB
Jakarta, MI - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) terancam hukuman mati karena diduga turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Para tersangka lainnya Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky (RR) dan Kuat Mar'uf (KM) dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 340 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sesuai Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. "Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP," ujar Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2). Artinya, lima tersangka yang diduga pembunuh Brigadir J diancam dengan hukuman mati. Berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jum’at (19/8). “Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Berkas perkara yang telah diterima Kejagung itu, jelas Ketut, akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak. Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.[Lin]