Soal Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK akan Koordinasi ke Kejaksaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Agustus 2022 07:00 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC), dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, usai berkas perkaranya dilimpahkan. "Pasti LPSK akan koordinasi ke kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) dalam perlindungan LPSK, sebagai terlindung LPSK posisi sebagai Justice Collaborator. Maka itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian, Jumat (19/8). Rully mengatakan, pihaknya terus memberikan perlindungan kepada Bharada E selama proses hukum tersebut. Bahkan, kata Rully, LPSK juga sangat intens berkomunikasi dengan Bharada E dan mendampinginya saat diperiksa Komnas HAM. "Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa Komnas, LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," ujar Rully. Sebelumnya, berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Selain itu, Polri juga telah menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Jadi kini total telah ada 5 tersangka dalam kasus tersebut. Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar kode etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 polisi yang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus).