Polri Ungkap 2 Alat Bukti yang Menjadikan Putri Candrawathi sebagai Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Agustus 2022 08:30 WIB
Jakarta, MI - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jadi kini total telah ada 5 tersangka dalam kasus tersebut. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti. "Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama berupa keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang diperoleh dari DVR (CCTV) pos satpam," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8). Andi mengatakan PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara itu, penyidik mengatakan Putri kini belum ditahan lantaran sakit. “Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri Candrawathi) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Agung mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan dokter yang merawat Putri. Ia juga mengatakan saat ini Putri dirawat di rumah kediamannya. Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. “Jadi pasal yang kami persangkaan kepada saudari PC itulah adalah Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian Djajadi. Polri juga sebelumnya telah menetapkan empat tesangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar kode etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. #alat bukti